Kecamatan Medan Perjuangan Sosialisasi Perwal 9/2009, Diharapkan Tak Ada Lagi Bangunan Liar

Kecamatan Medan Perjuangan Sosialisasi Perwal 9/2009, Diharapkan Tak Ada Lagi Bangunan Liar
Sosialisasi Perwal 9/2009 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, baju jalan trotoar, Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Perjuangan melakukan sosialisasi Perwal tersebut di Aula Kantor Kecamatan Medan Perjuangan.

Diharapkan sosialisasi ini dapat mewujudkan pembangunan kota Medan yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sosialisasi Perwal nomor 9 tahun 2009 ini dibuka oleh Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin diwakili Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan TM Samosir. Turut menjadi peserta sosialisasi Babinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan, Kepala Lingkungan se- Kecamatan Medan Perjuangan, perwakilan Satpol PP dan perwakilan Dinas PU.

Dijelaskan Kasi Trantib Kecamatan TM Samosir, dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 diatur tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta menutup saluran drainase secara menerus. Oleh karenanya melalui sosialisasi ini aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut dapat ditegakkan.

"Sosialisasi ini kita lakukan agar kita dapat lebih mengetahui dan memahami Perwal nomor 9 tahun 2009 sehingga nantinya seluruh jajaran dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut," jelasnya, Sabtu (12/11).

TM Samosir berharap, melalui sosialisasi ini agar Kasi Trantib yang di kelurahan dan di kecamatan serta kepala lingkungan bisa melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun pedagang tentang larangan berjualan di tempat tertentu.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi