Satpol PP Kota Medan Kembali Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Satpol PP Kota Medan Kembali Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan
Satpol PP Kota Medan bongkar papan reklame yang menyalahi aturan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satpol PP Kota Medan kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin. Sebanyak 7 papan reklame yang berada di 3 kecamatan dibongkar petugas.

Guna mempermudah penertiban, sejumlah mobil alat berat crane diturunkan. Penertiban ini dilakukan Senin (28/11) malam sampai Selasa (29/11) dini hari. Selain itu sejumlah petugas Dishub juga dilibatkan dalam penertiban ini guna memperlancar arus lalu lintas.

Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap mengungkapkan, penertiban papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang ditetapkan Pemko Medan. Selain itu penertiban ini juga salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Dengan dasar itulah Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penertiban dan langsung melakukan eksekusi," jelasnya.

Menurut Kasat Pol PP, para pengusaha papan reklame sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan penertiban oleh petugas. Artinya semua reklame yang dibongkar ini sudah diperingati untuk mengurus izin dan menaati aturan.

"Kita terus menyisir reklame-reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Tim kita bekerja pada malam hari karena suasana sepi. Jika siang hari dikhawatirkan akan menggangu arus lalu lintas," sebutnya.

Adapun reklame yang ditertibkan berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, dan reklame yang berada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi