Kejaksaan Sidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di SMKN 2

Kejaksaan Sidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di SMKN 2
Kejaksaan Negeri Sidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021

Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, Padangsidimpuan mengatakan dalam kasus (RPS) Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Tenaga Ahli kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 314. 251.000,- dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.302.904.066.45.

"Adapun yang menjadi tersangka tiga orang yaitu HTL sebagai PPK dalam kegiatan, direktur perusaha BP, dan konsultan pengawas MT," katanya (6/12)

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa, menambahkan sebelumnya pihak terduga sudah menitipkan sejumlah Rp. 140.000.000,- dan hari ini Rp. 50.000.000 sehingga total yang di kembalikan sebesar Rp. 190.000.000.

"Dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka," kata Iman.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi