Yasonna Minta Tingkatkan Kecepatan Layanan Keimigrasian untuk Gaet Investor

Yasonna Minta Tingkatkan Kecepatan Layanan Keimigrasian untuk Gaet Investor
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memberikan arahan kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim usai dilantik di Jakarta, Rabu, (4/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, harus memerhatikan dan meningkatkan kecepatan layanan keimigrasian untuk menggaet investor berinvestasi di Indonesia

"Khususnya mempelajari beberapa negara yang memberikan kecepatan layanan keimigrasian," kata Yasonna Laoly usai melantik Silmy sebagai Dirjen Imigrasi definitif dilansir dari Antara, Rabu (4/1).

Ia mengatakan saat ini tugas-tugas keimigrasian semakin dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi yang baru dilantik diharapkan bisa mengikuti perkembangan keimigrasian yang strategis.

Kata Yasonna, kecepatan layanan keimigrasian harus betul-betul diperhatikan karena ditujukan menarik minat para investor dan orang-orang yang memiliki talenta untuk datang ke Indonesia.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi didorong melakukan berbagai upaya perubahan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Kunci utamanya adalah melalui teknologi dan digitalisasi," ujar Yasonna.

Ia memberikan arahan khusus kepada mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut untuk menindaklanjuti beberapa hal. Pertama, terkait koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain mengenai kebijakan golden visa untuk mendatangkan investor dan global talenta.

Kedua, ia juga mengingatkan agar Dirjen Imigrasi menindaklanjuti peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), minimalisasi pungutan liar, pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.

Termasuk layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi