Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menjawab kompleksitas isu pengungsi mancanegara yang kian dinamis, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, meresmikan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) di Le Polonia Hotel, Kamis (23/4).

Pengukuhan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, mempertemukan pemangku kepentingan mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM dalam satu meja kerja yang solid.

Urgensi pembentukan forum ini terpampang nyata dalam data statistik per April 2026, di mana tercatat sebanyak 1.480 pengungsi dan 38 deteni tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Parlindungan menegaskan bahwa penanganan ribuan jiwa ini tidak bisa dilakukan secara parsial.

Kehadiran pengungsi di berbagai community house hingga pengungsi mandiri di Medan membawa tantangan sosial yang pelik, sehingga sinkronisasi data dan penghapusan ego sektoral menjadi harga mati demi menjaga stabilitas wilayah.

Isu keamanan menjadi prioritas utama dalam radar FORKOPDENSI. Kakanwil menyoroti risiko gesekan sosial antara pengungsi dan warga lokal yang dipicu oleh ketidakpastian masa depan para pencari suaka.

Forum ini dirancang sebagai sistem deteksi dini terintegrasi yang melibatkan unsur intelijen dan aparat keamanan untuk memitigasi potensi kericuhan massal, sekaligus memastikan bahwa setiap dinamika di fasilitas penampungan tetap berada dalam kendali hukum.

Lebih dari sekadar koordinasi administratif, forum ini juga menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi tindak pidana. Parlindungan memberikan atensi khusus pada pelanggaran hukum yang melibatkan pengungsi, mulai dari bekerja secara ilegal hingga keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (love scamming) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menegaskan bahwa meskipun nilai kemanusiaan dijunjung tinggi, kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan.

Ketegasan Imigrasi ditunjukkan melalui kebijakan preventif bagi pengungsi yang tidak kooperatif. Bagi mereka yang tidak melaporkan diri selama tiga bulan berturut-turut, FORKOPDENSI tidak segan mengusulkan pencabutan status ke UNHCR dan memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap individu asing di Sumatera Utara tetap berada dalam koridor pemantauan yang jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Hal ini sejalan dengan arahan Menimipas Agus Andrianto dan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengedepankan keamanan nasional dan dampak Imigrasi untuk Rakyat.

Prosesi pengukuhan yang ditandai dengan penyematan rompi simbolis, Parlindungan menekankan bahwa FORKOPDENSI adalah titik awal komitmen panjang menjaga martabat bangsa. Keberhasilan forum ini nantinya akan diukur dari kecepatan respons di lapangan dan soliditas antar-anggota saat kedaulatan wilayah dipertaruhkan.

Dengan semangat baru, Sumatera Utara kini memiliki benteng koordinasi yang lebih kuat untuk menyeimbangkan wajah kemanusiaan dan ketegasan hukum.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi