Imigrasi Belawan Perkuat Kemudahan Layanan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memperkuat komitmen terhadap kemudahan pelayanan dalam pengurusan paspor baru dan penggantian secara cepat dan profesional.
"Pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan masyarakat dan transparan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin
Rajagukguk, Senin (25/4/2026).
Untuk langkah tersebut, pihaknya mengandalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sehingga
berjalan cepat, transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur pelayanan secara jelas dan transparan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs menjelaskan secara
rinci alur pembayaran dan proses pembuatan paspor saat ini dilakukan melalui kanal pembayaran seperti ATM bank,
mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu.
“Jadi pemohon paspor yang sudah mendaftar secara daring, cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Setelah itu, sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pembayaran dapat
langsung dilakukan dan bukti pembayaran harus disimpan,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pembayaran permohonan paspor online ini.
“Kode billing hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengulang proses dari awal pengajuan paspor secara online di Aplikasi M-Paspor imigrasi,” ujarnya.
Iqbal juga memaparkan alur dan proses pembuatan paspor. Untuk tahap awal pendaftaran online dimulai dengan
persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ buku nikah. "Tentunya semua data kependudukan yang dimiliki pemohon harus sama atau seragam,"katanya.
Bagi pemohon penggantian, paspor lama dan KTP elektronik juga wajib dilampirkan. Data kependudukan pada KTP elektronik dan paspor lama juga harus sama.
Setelah itu, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal serta kantor imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia, kemudian menyelesaikan pembayaran. Kemudian pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap untuk proses verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, serta pemeriksaan oleh petugas.
Tahapan selanjutnya adalah wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, dilanjutkan dengan pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan tanda tangan.“Setelah semua tahapan selesai, paspor akan diproses dan biasanya sudah dapat diambil dalam
waktu 3 hari kerja,” terang Iqbal.
Diharapkan, melalui penyampaian alur yang jelas dan sistem pelayanan yang semakin modern, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian. (MAA)










