Kasus 20 Liter Pertalite, Dirut Pertamina-Menteri BUMN Harusnya Ikut Bertanggung Jawab (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, meminta Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU harusnya ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Kedua terdakwa dinilai justru membantu distribusi BBM ke pelosok, namun kini terancam hukuman enam tahun penjara, hingga denda hingga Rp60 miliar.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perkebunan dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses bahan bakar.
"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermansyah.
Menurutnya, ancaman pidana yang dihadapi kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. "Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan Pertamina seharusnya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara," katanya.
Hermansyah mengatakan fakta di lapangan menunjukkan negara hingga saat ini belum mampu menjangkau seluruh daerah dalam pendistribusian BBM. "Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM. Mereka selama ini mengambil tugas negara untuk mendistribusikan minyak sampai ke daerah-daerah pelosok," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila negara melalui Pertamina mampu memastikan ketersediaan dan distribusi BBM hingga ke desa-desa terpencil, maka praktik penjualan eceran yang selama ini dilakukan masyarakat tidak akan menjadi kebutuhan.
"Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pertamina untuk memperbanyak depot-depot minyak hingga ke pelosok desa sehingga masyarakat mudah mendapatkan BBM. Negara seharusnya fokus menangkap mafia migas yang sebenarnya, bukan justru menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah, mengisi perut, dan bertahan hidup. Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan distribusi BBM di lapangan yang belum mampu dijawab secara maksimal oleh negara," tegasnya.
Menurutnya, negara seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM sebelum membawa perkara-perkara seperti ini ke ranah pidana. "Negara harus bercermin dan merasa malu ketika kasus seperti ini terjadi. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan minyak tersedia dan mudah diperoleh masyarakat. Kalau distribusi sudah berjalan baik sampai ke pelosok, persoalan seperti ini tidak akan muncul. Jangan sampai aparat sibuk mengejar masyarakat kecil, sementara mafia migas yang merugikan negara dalam skala besar justru luput dari penindakan," ujarnya.
Ia bahkan menyebut para pengecer BBM yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat di daerah terpencil seharusnya mendapatkan penghargaan karena membantu distribusi energi kepada masyarakat.
Hermansyah juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap kedua terdakwa. Pihaknya akan menghadirkan saksi yang memahami proses pembentukan UU Migas guna menjelaskan maksud pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
"Pada hari Kamis nanti kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan UI Migas. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 UU Migas. Apakah pasal itu memang diperuntukkan untuk menangkap orang-orang seperti klien kami atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas," katanya.
Hermansyah juga mengungkapkan pihaknya menjadwalkan menghadirkan dua saksi meringankan, yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dan seorang anggota DPR RI Komisi III yang disebut mengetahui proses pembentukan regulasi tersebut.
#Soroti penerapan pasal#
Selain menyoroti penerapan pasal, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Daniel W Panggabean menambahkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya pemeriksaan ahli yang menjadi dasar penetapan tersebut. "Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian diperiksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan mereka ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian ada pemeriksaan ahli," ujarnya.
Ia juga menilai dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya melibatkan ahli migas, tetapi juga ahli pidana. "Ahli migas tentu kompeten menjelaskan kandungan minyak, jenis BBM, dan aspek teknis migas lainnya. Namun untuk menyatakan seseorang memenuhi unsur pidana atau tidak, seharusnya juga ada ahli pidana. Jadi bukan hanya ahli migas," katanya.
Menurut Daniel, berdasarkan berkas perkara yang dipelajari pihaknya, pemeriksaan ahli migas dilakukan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.
"Ahli migas diperiksa tanggal 7 dan penetapan tersangka juga tanggal 7. Pertanyaannya, kapan gelar perkaranya dilakukan? Itu yang menjadi perhatian kami dan akan kami uji dalam persidangan," ujarnya.
Sementara itu, sidang Selasa kemarin yang semula beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), terpaksa ditunda karena ahli migas yang dijadwalkan hadir berhalangan hadir, dengan alasan mengikuti kegiatan pendidikan di luar kota.
Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan kemudian memutuskan menunda persidangan, juga memerintahkan JPU menghadirkan Kasat dan Kanit Polrestabes Medan yang menangani perkara ini untuk dimintai keterangan pada sidang berikutnya. ()
(NAI/NAI)










