Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Lapas Lubukpakam Sosialisasi

Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Lapas Lubukpakam Sosialisasi
Lapas Lubukpakam sosialisasi similasi Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam sosialisasi asimilasi Covid-19 di rumah.

“Program asimilasi di rumah tidak dipungut biaya, karena asimilasi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, Rabu (11/1).

Kata dia, tujuan dari kegiatan ini sebagai pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal Asimilasi (pembauran dan pengembalian) mantan narapidana kembali ke masyarakat.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang mana telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

“Maka, diimbau kepada seluruh warga binaan untuk segera mengurus hal-hal yang dibutuhkan, sehingga dapat bertemu kembali dengan keluarga,” sebutnya.

Kasi Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang menambahkan, prasyarat (kondisi) dan syarat (administrasi) yang dibutuhkan dalam pengusulan asimilasi di rumah sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai catatan bersama, program asimiliasi di rumah ini berlaku bagi narapidana dan anak pidana dengan masa pidananya pada 30 Juni 2023 berada pada 2/3 pidana (bagi narapidana) dan 1/2 pidana (bagi anak pidana).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Lubukpakam ini mendapat sambutan baik dari seluruh WBP.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi