Aktor Revaldo saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Analisadaily.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika
"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara, Jumat (13/1).
Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(CSP)