Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika Ditangkap

Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika Ditangkap
Pasangan Suami Istri menunjukkan barang bukti Narkotika usai ditangkap (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Pasangan suami istri (Pasutri) merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tangkap Satresnarkoba Polres Langsa di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (7/2).

"Pasutri itu adalah berinisial RS (35) dan GY (37)," sebut Kasat Narkoba Langsa, Iptu Shandy Saputra, Junat (10/2).

Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah menyebutkan, bahwa di lokasi rumah tersangka kerap sekali dijadikan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pasutri ini melakukan transaksi jual-beli sabu di rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIab personel satresnarkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan oenggrebekkan terhadap rumah pasutri dimaksud.

Dari hasil penggrebekkan petugas mengamankan barang bukti 105 paket sabu dengan berat 14,30 gram, plastik tembus pandang, dompet warna hitam, telepon seluler merk Samsung warna merah masing-masing satu unit dan uang tunai senilai Rp2.000.000.

"Kini pasutri ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi