Polres Batubara Tangkap Penganiaya Anak hingga Patah Tulang

Polres Batubara Tangkap Penganiaya Anak hingga Patah Tulang
Penganiaya Anak hingga Patah Tulang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Satreskrim Polres Batubara menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan patah tulang pada bagian paha, Jumat (3/3).

Kasi Humas Polres Batubara, Ipti Abdi Tansar menjelaskan, tersangka AS (30) warga Dusun 5, Gang Sempurna, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pelaku penganiayaan terhadap A (11) ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolres Batubara.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka diserahkan oleh Kepala Dusun, Desa Bagan Dalam ke Satreskrim Polres Batubara,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (5/1) saat ayah korban pulang ke rumah di Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram, melihat anaknya dalam keadaan tergeletak di dalam rumah serta mengalami sakit pada bagian kaki.

Ayah korban kemudian menanyakan kepada anaknya penyebab kakinya sakit. Menurut keterangan anaknya telah dianiaya AS dengan cara membantingkan dirinya ke tanah, lalu menginjak kakinya sehingga mengakibatkan A mengalami patah tulang pada bagian paha.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi