Pasok BBM untuk Perusahaan Batubara, 2 Mobil Tangki dan 3 Pelaku Ditangkap

Pasok BBM untuk Perusahaan Batubara, 2 Mobil Tangki dan 3 Pelaku Ditangkap
Pasok BBM untuk Perusahaan Batubara, 2 Mobil Tangki dan 3 Pelaku Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 2 unit mobil tangki beserta 3 terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penyelidikan dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, diketahui kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB.

"Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3).

Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, total BBM dalam mobil tangki tersebut sebanyak 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.

Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 UndangUundang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian kata Winardy.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi