Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Pilkada (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menerima pengembalian uang korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggran 2019/2020.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut sebesar Rp 278.722.626, dari terpidana korupsi Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Sergai yang sudah menjalani masa kurungan.
Penyerahan dana korupsi itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sergai, Muhammad Akbar Sirait, didampingi Kasi Intel, Romel Tarigan, di Aula Adhyaksa Kejari Sergai, Rabu (29/3).
“Kejari Sergai berhasil mengembalikan keuangan negara dan akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai,” kata Akbar Sirait.
Dalam kasus itu 3 pejabat Sekretariat KPU Sergai masing-masing Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU, Chairul Miftah Nasution selaku Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, dan Rahmansyah selaku Bendahara divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga pelaku didakwa kasus korupsi dengan secara bersama sama mengambil dana hibah untuk Pilkada demi memperkaya diri sendiri. Pengadilan Tipikor Medan pada 18 April 2022 yang lalu kemudian menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka.
Dharma Eka Subakti dan Chairul Miftah Nasution dihukum penjara selama 18 bulan, sementara Rahmansyah dihukum penjara kurungan 15 bulan. Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 316.448.930.
(BAH/RZD)