Kesultanan Deli Berikan Hak Keperdataan kepada Ch Aan

Kesultanan Deli Berikan Hak Keperdataan kepada Ch Aan
Kuasa hukum Syahputra Lubis, SH & Associates (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Pihak Kesultanan Deli diwakili Tengku Osman Amal Ganda Wahid Bin Tengku Azmi Perkasa Alam telah memberikan hak keperdataannya kepada Ch Aan.

Hal itu berdasarkan surat penyerahan hak keperdataan yang di tandatangani kedua belah pihak atas lahan seluas 24.21 Ha yang beralamat di Jalan Meteorologi, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Karena itu, untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2947/K/Pdt/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 219/PDT/2020/PT.MDN tanggal 2 Juli 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 245/PDT/G./2018/PN.Lbp tanggal 9 Januari 2020, yang mana pada putusan PN Lubuk Pakam, memerintahkan kepada Tergugat PTPN II untuk mengembalikan Lahan seluas 24,21 Ha tersebut kepada Kesultanan Deli selaku pemegang hak Konsesi.

Adapun untuk permohonan PK diberikan kepada kuasa hukum Syahputra Lubis, SH & Associates, melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Oleh karena itu, Syahputra Lubis meminta kepada para instansi baik pemerintah dan swasta serta pihak-pihak terkait dalam permasalahan lahan tersebut agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini sudah sesuai dengan permohonan, fakta hukum dan saat ini masih berproses di PN Lubukpakam," tegasnya, Jumat (31/3).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi