Perundungan Digital Marak Terjadi Lewat Medsos, Diperlukan Upaya Kehati-hatian

Perundungan Digital Marak Terjadi Lewat Medsos, Diperlukan Upaya Kehati-hatian
Webinar "Ngobrol Bareng Legislator: Identifikasi dan Antisipasi Perundungan Digital (Cyberbullying)" (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Teknologi digital yang semakin pesat, di mana kita sadar bahwa sekarang ini tidak lepas dari dunia digital. Dunia digital sudah menjadi bagian kehidupan dalam beraktifitas. Sehingga, dalam menggunakan media digital diharapkan bisa menggunakan semaksimal mungkin dan menghindari hal-hal yang bersifat negatif, salah satunya mengenai cyberbullying.

Anggota Komisi I DPR RI, A Helmy Faishal Zaini menyampaikan, sering munculnya perundungan atau bullying dalam media sosial terhadap seseorang atau suatu kelompok. Tentu hal tersebut tidak kita harapkan bahwa sosial media dijadikan media untuk melakukan bullying.

“Maka dari itu, di tengah adanya undang-undang ITE yang menjadi koridor yang akan memberikan proteksi kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan juga kehati-hatian dalam melakukan upaya-upaya identifikasi dan antisipasi sehingga tidak menjadi bagian dari korban. Kita sering melihat di tengah-tengah masyarakat ada informasi-informasi melalui sosial media yang tiba-tiba viral yang mencerminkan sesuatu yang tentu menjanjikan dan keluar dari keadaban kita sebagai manusia. Misalnya seseorang yang menyampaikan kritik dengan menebar kebencian bahkan dengan melakukan penghinaan-penghinaan di dalam media sosial,” kata Helmy dalam webinar "Ngobrol Bareng Legislator: Identifikasi dan Antisipasi Perundungan Digital (Cyberbullying)", Rabu (5/4).

Antisipasi dalam menghadapi berbagai macam fenomena yang ada dengan melakukan saring sebelum shareing. Hal tersebut merupakan kunci sekaligus dapat mencegah dari bertia atau informasi yang menyesatkan dan akhirnya dapat merugikan diri kita.

Akademisi dan Pemerhati Media Sosial, Zulkarnain, menjelaskan bahwa di era sekarang, kita sadar atau tidak sadar sudah memasuki era revolusi 4.0 di mana semuanya serba digital. Sehingga, tidak hanya kekerasan secara langsung yang terjadi tetapi juga kekerasan melalui media sosial atau cyberbullying juga marak terjadi.

“Bully atau kekerasan sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bullying atau kekerasan itu merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dengan tujuan untuk menyakiti seseorang. Terdapat 4 bentuk kekerasan yaikni kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan seksual, dan pengabaian. Contoh perilaku kekerasan fisik adalah penganiayaan dan tawuran,” sebut Zulkarnain.

Ada 3 kategori penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana yaitu penganiayaan biasa terdapat dalam pasal 351 KUHP, penganiayaan ringan terdapat dalam 352 KUHP, penganiayaan berat terdapat dalam pasal 354 KUHP.

Dalam kekerasan cyberbulyying sering kali dilakukan dengan mengirimkan email atau pesan berisi hinaan atau ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar (hoax) di jejaring sosial, mencuri identitas online misalnya membuat profil palsu kemudian melakukan aktifitas yang merusak nama baik seseorang, berbagi gambar pribadi tanpa izin, mengunggah informasi atau video pribadi tanpa izin, membuat meme yang berisi keburukan seseorang terhadap seseorang.

Founder YANAKA NTB, Muhamad Nurdin Efendi menyatakan bahwa cyberbullying merupakan perundungan yang terjadi dengan menggunakan teknologi digital yang mana hal tersebut dapat terjadi di media sosial yakni di platform chatting, di platform game dan lainnya. Aspek hukum cyberbullying terdapat dalam UU No. 11 tahun 2008 pasal 27 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Bullying yang muncul akan dapat menimbulkan dendam dan dapat memunculkan budaya kekerasan. Dalam media, jika semakin banyaknya gambaran kekerasan baik di televisi, internet, dan platform-platform lainnya akan menjadi contoh buruk yang dapat menginspirasi seseorang untuk melakukan kekerasan tanpa alasan yang jelas,” beber Nurdin.

Untuk hal itu antisipasi-antisipasi yang harus dilakukan adalah tidak mudah percaya dengan teman di dunia maya berhati-hati dalam berbagi apapun di internet apalagi hal-hal yang bersifat personal serta jangan ikut berpartisipasi dalam cyberbullying yang terjadi saat sebuah akun diserang ramai-ramai tanpa informasi yang jelas serta dengan unsur penghinaan.

Dalam menggunakan media sosial harus juga memahami etika-etika yang ada yakni dengan menggunakan kata-kata yang layak dan sopan saat berkomunikasi atau mengkritik seseorang, hindari sara dan pornografi, konfirmasi kebenaran berita, menghargai karya orang lain dengan mencantumkan sumber informasi, dan membatasi informasi pribadi.

Dengan hal-hal yang dipaparkan di atas diharapkan kita dapat terhindar dari cyberbullying dan menjadi seseorang yang cerdas dalam menggunakan media sosial.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi