KIP Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Dapil Aceh Penuhi Syarat

KIP Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Dapil Aceh Penuhi Syarat
KIP Tetapkan 33 Bakal Calon DPD RI Dapil Aceh Penuhi Syarat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 33 Bakal Calon (Balon) DPD RI Provinsi Aceh yang telah memenuhi syarat dukungan yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua & Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Selasa (11/4) malam, di Hotel Mekkah Banda Aceh.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri membuka rapat pleno secara resmi dengan didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Muhammad, Agusni AH dan Akmal Abzal.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh Bakal Calon DPD dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota Se Aceh, Syamsul Bahri menerangkan bahwa terdapat 6 bakal calon yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama.

"Ada 6 bakal calon yang telah Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual tahap pertama," ujarnya.

Munawarsyah, selaku ketua divisi yang membidangi hal ini menjelaskan terkait hasil akhir dari verifikasi persyaratan dukungan pemilih untuk bakal calon DPD Pemilu Tahun 2024.

"Terdapat 33 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat, dengan rincian 6 nama pada tahapan verifikasi faktual pertama, dan 27 nama pada tahap kedua verifikasi faktual," terangnya.

Ke-27 nama yang memenuhi syarat minimal dukungan yaitu A Mufakkir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandez, Irsalina, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas.

Kemudian Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.

Hasil akhir ini dibacakan secara bergantian oleh Komisioner KIP Aceh dengan disaksikan pula oleh perwakilan Panwaslih Aceh. Hadir Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Teknis KIP Aceh.

Sebelumnya, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tahap pertama, ada enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Ke-6 nama tersebut ditambah dengan 27 nama yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua. Sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

Ke 33 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU.

Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi