Satlantas Polres Sergai Tindak Sejumlah Truk Besar

Satlantas Polres Sergai Tindak Sejumlah Truk Besar
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Adinta Sitepu, bersama personel menyetop truk sumbu tiga yang melintas di Jalinsum (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindak sejumlah truk sumbu tiga atau bertonase besar pengangkut barang yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kamis (20/4).

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Adinta Sitepu mengatakan, 4 truk telah ditindak agar tidak beroperasi selama puncak arus mudik Lebaran 2023.

Hal itu dilakukan guna mencegah kemacetan di Jalinsum, sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2023 kami sudah melakukan pemberhentian kendaraan truk yang melanggar surat keputusan bersama tiga menteri, sesuai arahan Kapolda Sumut, yang melintas di Jalinsum," kata Adinta.

Adinta mengatakan, 4 truk barang itu diberhentikan secara paksa dan dibawa ke kantong parkir yang tak jauh dari Pos Lantas Sei Jenggi di Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Pada hari ini ada empat truk sumbu tiga, namun kita akan terus melakukan pemantauan agar truk truk lainnya jangan sampai beroperasi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Menurut Adinta pembatasan bagi truk pengangkut barang akan dilanjutkan sampai Jumat besok dan saat arus balik.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan nasional selama mudik Lebaran. Dia pun meminta agar sopir truk barang agar patuh dan taat terhadap keputusan tersebut. "Kita minta agar sopir paham akan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini guna kepentingan semua pihak," tutupnya.

Kebijakan pembatasan bagi truk barang yang melintas di jalan nasional diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah yakni pembatasan operasional angkutan barang di jalan nasional.

Adapun pembatasan truk di jalan nasional di Sumut antara lain jalan lintas Sumatera Medan, Berastagi, Pematang Siantar-Parapat Simalungun dan Porsea.

Klasifikasi truk muatan barang yang tidak boleh melintas adalah kendaraan sumbu tiga yang membawa barang muatan.

Sementara itu untuk truk barang yang dapat tetap beroperasi adalah truk pembawa sembako, pupuk, ternak dan BBM.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pun telah memperingatkan agar seluruh jajaran Kapolres di Sumatera Utara membatasi truk pengangkut barang agar tidak beroperasi selama mudik Lebaran.

Panca meminta supaya petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak segan segan menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik Lebaran.

"Hasil evaluasi kita tahun kemarin yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi. Jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri agar dilakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan," kata Panca saat meninjau ruas tol Tebingtinggi-Indrapura, Rabu (19/4).

"Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas. Saya minta agar truk dikadangkan, kalau ada yang ditemukan di jalan nasional ditindak berhentikan," tutup Panca.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi