AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan 7 Jam di Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan 7 Jam di Polda Sumut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atau AKBP AH selama 7 jam, Kamis (27/4) kemarin.

Pemeriksaan ini, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) terhadap korban, Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin sebagai saksi untuk tersangka Aditya Hasibuan.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH. Yang mana, ini merupakan bagian dari pada penyidikan, yang kami lakukan. Terkait dengan kasus lagi viral," ucapnya, Jumat (28/4).

Sumaryono menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berlangsung Kamis sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Ia menjelaskan pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan keterangan AKBP Achiruddin untuk terjadi pidana dilakukan tersangka Aditya Hasibuan.

"Hasil pemeriksaan ini, saudara AKBP AH ini sudah cukup kami rasa, untuk memenuhi unsur unsur pinadakan adek kita, saudara AH juga," jelas Sumaryono.

Sumaryono mengungkapkan pemeriksaan AKBP Achiruddin untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.

"Kelengkapan dari pada pemeriksaan ini, akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk adik kita AH," tutur perwira polisi melati tiga itu.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai d isitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022, ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari ke depan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi