Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan (AH) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (28/4).

Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin dan 6 saksi lainnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk memperkuat pidana kasus penganiayaan itu.

"Keterangan AKBP AH untuk memperkuat unsur pidana dakwaan anaknya," katanya.

Sumaryono menjelaskan, penyidikan kasus penganiayaan ini, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

"Kita bekerja simultan, melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Kita akan melihat atau mencari tahu, hasil assesment karakteristik AKBP AH. Ini akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kami. Belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, masih dalam pendalaman untuk hasilnya," jelasnya.

Sumaryono mengungkapkan, penyidikan kasus ini, juga mendalami keterlibatan dari AKBP Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.

"Sementara ini, keterlibatan saudara AKBP AH ini, kita dalami. Mohon bersabar, akan kita tampil secara komprehensif," ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi