Wanita Diduga Pemicu Aditya Aniaya Ken Masih Pelajar

Wanita Diduga Pemicu Aditya Aniaya Ken Masih Pelajar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hasil penyidikan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, terungkap wanita berinisial SH diduga sebagai pemicu penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.

SH sendiri diketahui masih status pelajar, dikabarkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) disalah satu sekolah di Kota Medan.

"Untuk perempuan bukan inisial D, kami ralat SH, teman wanita Ken Admiral, atau pun AH, bernama lengkap (insial) SH," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, Jumat (28/4).

Sumaryono menuturkan bahwa SH sudah diperiksa sebagai saksi lebih awal sejak kasus penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan, Desember 2022, lalu.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan awal. Nanti akan didalami. (SH) masih pelajar," tuturnya.

Kemudian, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chatingan melalui direct message (DM) Instagram. Selanjutnya, melakukan pertemuan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad Medan, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Di situ sudah terjadi perkelahian hingga perusakan kaca spion mobil milik korban. Lalu, Ken bersama 6 kawannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022.

Di rumah itu, terjadi penganiayaan dilakukan Aditya terhadap Ken secara membabi-buta disaksikan langsung oleh bapak pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan matanya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya AKBP Achiruddin harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari ke depan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi