Sidang Kasus Penyekapan Anak di Bawah Umur Bergulir di PN Tebingtinggi

Sidang Kasus Penyekapan Anak di Bawah Umur Bergulir di PN Tebingtinggi
Sidang Kasus Penyekapan Anak di Bawah Umur Bergulir di PN Tebingtinggi (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Sidang kasus penyekapan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, dengan agenda acara pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (27/4).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Cut Carnelia, dibantu Hakim Anggota Delima Mariaigo, dan Zephania, serta Panitera Pengganti, Rismanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Rolas Putri Febriani, dan Dhania Nuramita, menjelaskan, korban RMS (17) tahun, warga Kota Sibolga sempat diduga mendapatkan perlakuan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, serta diringi perbuatan sadis dan kurang manusiawi.

Sehingga diduga korban disekap dan terjadi di dalam kerangkeng, disinyalir dengan menggunakan rolling door di rumah terdakwa TS (58) warga Jala Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi. Hingga saat ini, terdakwa TS masih ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tebingtinggi.

Di persidangan khusus anak, JPU Kejari Tebingtinggi menghadirkan saksi Riana boru Silalahi (60), mak tua korban RSM, warga Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini bermula, sudah 2 tahun silam kedua korban kakak beradik RSM dan PTS (10) telah menjadi anak yatim. Karena, ibu kandung kedua kakak beradik ini telah meninggal dunia. Sejak ayah kandung mereka menikah lagi dengan wanita pilihannya.

Kemudian, korban RMS tinggal bersama bibi (Namboru) korban TS di warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Kasus penyekapan ini ditangani Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi.

Ketua LPAI, Eva Novarisma Purba dan telah melaporkan ke Pihak Polres Tebingtinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022.

Pihak LPAI Kota Tebingtinggi, bersama masyarakat di Kota Tebingtinggi, telah mendengar informasi penyekapan itu. Bahkan, masyarakat ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan perbuatan yang diduga telah dilakukan terdakwa TS seorang pengusaha kedai kelontong di Kota Tebingtinggi.

Kemudian, setelah mendengar cerita dari adik korban PTS, pada waktu itu korban RMS, pernah oleh terdakwa TS, mendapatkan perlakuan kasar. Seperti, gigitan dan pemukulan dari terdakwa TS dengan menggunakan rantai sepeda.

Karena apa, terdakwa TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri. Bahkan, saksi korban PTS mengaku, terdakwa TS juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebagian tercabut atau terlepas dari batok kepalanya. Hanya gara-gara persoalan korban PTS ingin makan di karenakan lapar.

Saksi korban PTS kelaparan, setelah bekerja selama seharian dan diduga bekerja tanpa mendapatkan upah atau gaji dari terdakwa TS. Di rumah terdakwa TS, saksi korban RMS membenarkan keterangan adiknya. Saat mereka berdua, memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (6/11) di kantor LPAI Kota Tebingtinggi.

Mamak tua korban, Riana boru Silalahi, saat memberikan keterangan mengatakan, korban RSM sempat dianiaya dengan menggunkan rantai besi sepeda. Di bagian punggung belakang korban, hingga terlihat luka. Kemudian, dikurung karena dituduh telah mencuri uang terdakwa TS, sebesar Rp 120 juta.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa TS di ruang sidang secara zoom dengan terdakwa TS dari kamar Lapas Kelas II B Tebingtinggi. "Ada juga sebagian yang tidak benar, tetap harus saya bantah," kata terdakwa TS.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi