Pelaku Asusila Tehadap Anak Bawah Umur Ditangkap di Tempat Kerja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, menangkap tersangka AS (21) karena terlibat dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka AS ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi atas laporan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Ya memang benar ada penangkapan terhadap AS, pelaku asusila anak bawah umur. Pelakunya sudah kami tangkap, setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Selasa (9/5).
Agus Arianto menjelaskan, tersangka AS merupakan warga Sipispis dan ditangkap petugas berdasarkan ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/IV/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023 yang dilaporkan A Purba (51).
Kasus asusila itu terjadi beberapa pekan lalu tepatnya Sabtu, 24 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban berada di depan sebuah rumah. Tersangka AS kemudian memberhentikan sepeda motornya.
Kemudian, tersangka AS mengajak korban yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak. Selanjutnya, korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah.
Usai dipersilahkan duduk oleh tersangka AS di ruang tamu, tersangka AS kemudian menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.
“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tersangka AS berbuat asusila,” jelas Kasi Humas.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga pihak keluarga melaporkan ke polisi. Selanjutnya, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Senin (8/5) melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AS dan didapati informasi bahwa dia sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.
Pada hari itu, sekitar pukul 15.30 WIB petugas akhirnya menangkap tersangka AS dan langsung membawanya ke Polres Tebingtnggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dimana ancaman hukuman15 tahun penjara,” pungkasnya.
(CHA/RZD)