Kejari Sidimpuan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 2

Kejari Sidimpuan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 2
Kejari Sidimpuan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 2 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2, Selasa (23/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap 3 tersangka.

"HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas," terang kasi Intel.

Perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 314.251.000 berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khairur Rahman Nasution selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap Kasi Pidsus.

Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi