Bantuan Sosial Tidak Lagi dalam Bentuk Barang

Bantuan Sosial Tidak Lagi dalam Bentuk Barang
Menteri Sosial, Tri Rismaharini ditemui di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA/Devi Nindy/am.)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menjelaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah selama masa kepemimpinannya tidak lagi dalam bentuk barang. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo penyaluran bansos diubah dalam bentuk uang pada 2021 menjadi perintah bagi dirinya.

“Karena saya memegang arahan bapak presiden bahwa jangan bantu bentuk barang, tapi bantu bentuk uang. Itu saya pegang,” kata dia dilansir dari Antara, Rabu (24/5).

Sehingga mulai 2021, tidak ada bansos beras di Kementerian Sosial. Risma juga secara tegas menolak memberikan bansos dalam bentuk barang. Ia mengatakan pengawasan penyalurannya pasti lebih rumit dan memakan waktu. Seperti program pemerintah beberapa waktu lalu untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng maupun BLT BBM diwujudkan dalam bentuk uang bukan barang.

Penyaluran bantuan dengan uang akan lebih memudahkan pengawasannya. Jadi nanti kalau ada 2020 ada bansos beras itu bukan dari Kemensos.

Saya sudah enggak mau kalau bentuk barang," ujar Risma.

Dia juga menegaskan bila ada program bansos beras 2021, hal itu bukan dilakukan oleh Kemensos.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kemensos pada Selasa (23/5) untuk mengambil data dokumen dan alat bukti berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021.

Adapun kantor yang dilakukan penggeledahan KPK yakni ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial. KPK membawa sejumlah dokumen dan alat bukti seperti notebook dan ponsel.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi