Sidang Kasus Pembunuhan Paino, Saksi Lihat Mobil Terparkir di Gudang

Sidang Kasus Pembunuhan Paino, Saksi Lihat Mobil Terparkir di Gudang
Sidang Kasus Pembunuhan Paino, Saksi Lihat Mobil Terparkir di Gudang (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, di ruang sidang Prof Kusuma Admaja.

Sidang dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ladies Bakara didampingi 2 hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan seorang saksi dalam persidangan tersebut.

Sumarno (43) warga Kebun Balok dalam kesaksiannya mengakui mengenal korban Paino dan mengetahui terdakwa Tosa Ginting.

"Saya hanya mengetahui terdakwa Tosa Ginting, namun sekedar tau saja, sedangkan korban saya mengenalnya," kata Sumarno, Senin (29/5).

Dijelaskannya, sebelum kejadian ada melihat parkir mobil Ertiga di gudang milik Okor Ginting, orang tua dari terdakwa Tosa Ginting, dan di sekitar mobil ada 2 lelaki yang tidak dikenalinya sedang berbincang.

"Ciri-ciri dari kedua lelaki, satu agak pendek berkulit sawo matang, dan satu agak gempal sekitar usia 40 tahunan," ungkap saksi.

Saat itu saksi kebetulan sedang berjualan, di mana keseharian saksi berjualan telur ayam kepada para pelanggan (kedai) di sekitar perkampungan tersebut.

Bahkan ketika saksi melintasi kembali lokasi gudang setelah dia mengantarkan telur pada para pelanggan, mobil Ertiga masih berada di lokasi sekitar, namun posisi sudah masuk ke dalam gudang berkisar 1 meter.

"Ketika itu saya juga melihat ada seseorang berada di sekitar mobil, namun tidak melihat wajahnya, karena posisinya saat itu membelakangi dan terhalang mobil," jelas saksi.

Dijelaskannya juga, 2 lelaki yang dilihat sebelumnya, saat melintas juga masih berada di lokasi yang sama dan posisi sedang berbicara menghadap jalan.

Selanjutnya Majelis Hakim menunjukan foto lelaki yang dibicarakan saksi di persidangan tersebut, dan saksi membenarkan jika foto orang yang ditunjukan majelis hakim sama dengan 2 lelaki yang dia jumpai saat melintasi lokasi gudang. Saksi juga menegaskan jika ia tahu gudang tersebut milik Okor Ginting dari masyarakat sekitar.

Saat JPU menanyakan kepada saksi tentang diri Paino semasa hidupnya, korban dikenal orang yang ramah dan tidak pernah buat masalah, dan juga dikenal orang yang dermawan. Sedangkan terhadap Tosa Ginting hanya sekadar tahu saja.

"Saya berjualan telur sudah tujuh tahunan di daerah tersebut, dan ada dua orang pengusaha sawit yang besar, Paino dan Okor Ginting," ujarnya lagi.

Saksi juga pernah mendengar jika beberapa waktu lalu di daerah tersebut pernah terjadi keributan yang didengarnya dari masyarakat, di mana Okor Ginting ada melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu.

Saat warga melakukan unjuk rasa di kampung tersebut juga terjadi penembakan, dan didengar saksi yang melakukan penembakan adalah Tosa Ginting, namun saksi tidak melihat langsung hanya mendengar omongan dari masyarakat saat dia berjualan telur.

Kesaksian Sumarno terkait adanya penganiayaan dan penembakan terhadap warga di desa tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang.

Minila menanyakan apakah saksi mengetahui jika saat itu ada sekelompok masa atau warga mendatangi dan melempari rumah Okor Ginting, dan terkait kasus tersebut juga sudah melalui proses hukum, dan penembakan yang didengar apakah saksi tahu pelaku mengunakan soft gun atau pistol.

Dalam kesempatan itu, saksi menegaskan jika mengenai hal tersebut tidak pernah tahu atau tidak pernah mendengar info lanjutannya. Saksi hanya mengetahui pernah terjadi penganiayaan terhadap warga, dan adanya penembakan, namun kelanjutan kasusnya tidak diketahui saksi.

Sementara itu berdasarkan tanggapan terdakwa Tosa Ginting, kesaksian Sumarno atas penganiayaan terhadap warga tidak dibenarkan dan terdakwa juga tidak pernah kenal dengan saksi Sumarno.

Ketua Majelis Hakim, Ladies Bakara menyatakan tanggapan terdakwa Tosa Ginting akan dicatat, dan persidangan lanjutan akan digelar Rabu (31/5) mendatang sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi lainnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi