Penyeludupan 18 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Terbongkar

Penyeludupan 18 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Terbongkar
Kepala Kepolisian Resor Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji memaparkan pengungkapan 18 kg sabu dan 9.550 butir pil ekstasi (Rahmad/ANTARA)

Analisadaily.com, Deliserdang - Kepolisan Resor Deliserdang membongkar penyeludupan 18 kilogram sabu dari Malaysia yang dibawa lewat jalur laut di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari pengungkapan itu, aparat kepolisian juga menangkap pembawa narkoba berinisial AH warga Asahan.

Kepala Kepolisian Resor Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan AS yang sebelumnya diringkus dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih.

"Hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari FT. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai," kata Irsan dilansir dari Antara, Rabu (31/5).

Sesampai di lokasi terget, lanjut Irsan menjelaskan, terlihat ada lima pria di atas kapal bot. Kemudian petugas melakukan penyergapan, namun keempat orang berhasil melarikan diri dengan cara melopat ke laut. Sementara seorang lagi yaitu AH tidak berkutik ditangkap.

Pelaku AH sebelum ditangkap lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Di mana, narkotika itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal.

Selain mengamankan sabu 18 kilogram, dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi juga disita dari AH.

Dia menambahkan, AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi