Korban Begal Paha Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Korban Begal Paha Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa Hukum, Amin M Ghamal, bersama rekannya, Alwi Akbar Ginting, saat konferensi pers di Kota Padangsidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kuasa Hukum Elly Fitri Harahap, Amin M Ghamal, bersama rekannya, Alwi Akbar Ginting, menilai banyak kejanggalan dari penetapan kliennya sebagai tersangka.

Elly merupakan seorang bidan yang menjadi korban begal paha dan Candra Harahap (Iboto) serta Arman (suami korban) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Klien kita, Bidan Elly yang bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban begal paha di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, saat menolong warga yang melahirkan pada Senin, 6 Maret 2023,” kata Amin, saat konferensi pers di Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/6).

“Saat peristiwa itu terduga pelaku berpapasan dengan korban dan senyum-senyum. Lalu terduga pelaku memutar balik keretanya dan memepet korban dengan memegang bokong dan paha korban yang sedang di atas kereta. Wajahnya jelas dilihat korban. Selain itu ada saksinya, seorang sopir,” sambung Amin.

Kuasa Hukum melanjutkan, kliennya sudah memiliki 3 orang anak melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan balai desa.

“Keesokan harinya, di balai desa si terduga pelaku yang dilihat korban tidak mengaku, dan hendak lari dilempar korban dengan HP. Eh, ibu itu pula yang jadi tersangka dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama, ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Sedangkan, lanjutnya, terduga pelaku begal paha yang sudah jadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tapsel, JH, dengan pasal 281 ayat 2 KUHPidana ancaman humuman 2 tahun 8 bulan.

“Jadi begini. Tiga orang klien saya dijadikan tersangka. Malah dua orang klien saya, termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan, dan baru memberikan keterangam satu kali. Langsung pula jadi tersangka. Mereka kooperatif,” kata Amin.

Alwi Akbar Ginting, yang juga Kuasa Hukum Elly Fitri Harahap, menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan pasal yang digunakan untuk terduga pelaku.

“Itu seharusnya terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bukan pasal 281 ayat 2,” ucap Alwi.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat dikonfirmasi menyebutkam berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil, apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi P19,” sebutnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi