Aktivis 98 Ingatkan Haris Azhar dan Fatia Non Violence

Aktivis 98 Ingatkan Haris Azhar dan Fatia Non Violence
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kericuhan yang terjadi ketika mobil Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beserta iring-iringannya hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6) memicu protes kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak bisa mengendalikan pendukungnya yang bertindak brutal di pengadilan.

"Bung Haris Azhar dan Fatia seharusnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung untuk keduanya dengan menertibkan pengacara dan pendukungnya yang hadir di persidangan. Tindakan melempar batu dan kayu serta mengejar mobil Luhut Binsar Panjaitan adalah perbuatan yang memalukan. Bukan kah Haris dan Fatia aktivis kan aktivis non-government organization yang menjunjung tinggi perjuangan non violence," katanya, Jumat (9/6).

Sahat menuturkan, kehadiran Luhut ke pengadilan untuk bersaksi atau sebagai saksi pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia adalah hak hukum dan penghormatan Luhut kepada hukum.

"Lantas kalau sebagian pengunjung sidang dilarang masuk karena keterbatasan tempat sidang di PN Jakarta Timur, kenapa jadi Luhut yang dihujat dan mobilnya dilempari. Apakah prinsip perjuangan non violence sudah berganti menjadi gaya premanisme," ucapnya yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara K-SPSI Sumatera Utara.

Sahat mengingatkan Haris Azhar dan Fatia serta pendukung keduanya agar berjuang tanpa kekerasan. Ia juga mengingatkan agar pendukung keduanya menghormati hak hukum seseorang.

"Jangan merasa mewakili hak politik warga sipil dengan bebas membawa pendukung ke persidangan dan mencaci maki orang. Pak Luhut juga punya pendukung yang sangat banyak tapi tidak diperkenankan hadir di pengadilan," tuturnya.

Seperti diberitakan, massa aksi pendukung terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang sudah memenuhi pintu masuk Pengadilan Jakarta Timur menghadang iring-iringan mobil Luhut. Massa pun meneriaki dan melempari mobil Luhut dengan kayu dan batu. Bahkan beberapa ada yang sempat mengejar mobil Luhut.

Luhut menghadiri persidangan atas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang didakwa mencemarkan nama baik Luhut. Kapasitas kehadirannya sebagai saksi dalam kasus ini. Kehadiran Luhut, ujar Sahat, untuk membuktikan kebenaran yang diuji di pengadilan.

"Tuduhan Haris Azhar dan Fatia bahwa Luhut berbisnis tambang dan menyebut Luhut sebagai penjahat adalah tuduhan yang sangat serius. Tidak boleh menuduh seseorang atas nama kebebasan tapi tidak bisa membuktikannya. Kebebasan itu ada batas, etika dan norma yang mengikatnya," kata Sahat.

Kalau kemudian Luhut melaporkan Haris dan Fatia telah mencemarkan nama baiknya, sambung Sahat, bukan karena Luhut berkuasa melainkan dia menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara.

"Silahkan Haris dan Fatia membuktikan tuduhan mereka kepada Luhut soal tambang di Papua dihadapan majelis hakim. Kalau tidak terbukti berarti keduanya dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang. Konsekuensinya adalah hukuman. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab," tambah Sahat.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi