Sidang Pembunuhan Paino, Kesaksian Terkait Keberadaan Senjata Api

Sidang Pembunuhan Paino, Kesaksian Terkait Keberadaan Senjata Api
Saksi saat disumpah sebelum memberikan kesaksian di sidang kasus pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang tewas ditembak medio Januari lalu.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan 2 orang saksi untuk keperluan persidangan/pelaksanaan penetapan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Dalam kesaksianya, Joko Malik warga Dusun VII, Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, dihadapan majelis hakim mengakui dirinya mengenal terdakwa Tosa Ginting, karena dirinya pernah bekerja sekitar 1 tahunan lebih bersama keluarga terdakwa Tosa.

"Saya kenal Tosa, karena pernah bekerja sama keluarga terdakwa," ujar Joko, saat memberikan kesaksiannya, Kamis (15/6).

Di akhir bulan Januari saksi mengatakan jika dirinya ada pergi ke hotel di daerah Kabanjahe untuk menjenguk ibu Sedia (ibu terdakwa Tosa ) yang sedang dalam keadaan sakit akibat jatuh di kamar mandi.

“Saya memang ada pergi ke hotel di daerah Kabanjahe, untuk menjenguk ibu Sedia," jelasnya.

Selain berjumpa dengan ibu terdakwa, di hotel tersebut saksi juga ada bertemu dengan keluarga Tosa yang lainnya (Ayah dan kakak Tosa), tidak lama kemudian terdakwa Tosa Ginting juga datang ke hotel.

“Ketika itu, saat tiba di hotel, selang beberapa menit kemudian personel kepolisian juga tiba di lokasi dan selanjutnya saya beserta seluruh orang yang ada di kamar hotel tersebut dibawa ke Polres Langkat," ujarnya.

Saksi menjenguk keluarga terdakwa Tosa di hotel tersebut, ditemani oleh istri, anak dan ibunya (Sumarti). Selain menjenguk keluarga terdakwa Tosa, saksi dan keluarganya juga hendak menjumpai bapaknya (Suprianto) yang selama ini ikut bersama keluarga terdakwa Tosa Ginting, yang dipercayakan untuk menjaga lahan perkebunan milik Okor Ginting.

Bahkan di Polres Langkat dirinya diperiksa terpisah oleh petugas kepolisian dan menginap beberapa malam, dan saat di BAP saksi mengatakan jika dirinya sempat mendapat tekanan dari oknum kepolisian terkait keberadaan senjata api atau pistol yang ada dikatakan seorang terdakwa pernah dititipkan di rumah ibu saksi atas nama Sumarti, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino.

“Saya tidak mengetahui sama sekali tentang keberadaan maupun bentuk senjata api yang dimaksud," pungkasnya.

Kesaksian Suprapto warga Desa Besilam Lembasa, dihadapan majelis hakim mengatakan, selain ada hubungan keluarga dengan korban Paino, ia juga menjalin kerja sama terkait jual beli buah sawit. Namun dengan terdakwa Tosa Ginting saksi tidak mengenalnya, dan tidak pernah melakukan hubungan kerja atau sejenisnya.

Suprapto juga menjelaskan, beberapa tahun yang lalu kerabatnya yang kesehariannya dipanggil Buntal pernah menitipkan sepucuk senjata api jenis pistol kepada dirinya, namun berselang 4 hari kemudian pistol tersebut dikembalikan saksi kepada Buntal, karena dirinya tidak tahu untuk apa guna pistol tersebut. Buntal sendiri merupakan saudara dari Okor Ginting (orang tua terdakwa Tosa Ginting).

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut sempat menunjukan sepucuk senjata api, untuk menanyakan apakah jenisnya sama dengan yang pernah dititipkan Buntal kepada dirinya.

“Jenis senjata api yang saya lihat sedikit berbeda dengan yang pernah dititipkan Buntal, ada perbedaan di bagian gagang, dan saat itu senjata api yang dititipkan bersama dengan sarungnya, dan juga tidak pernah mengeluarkan senjata api dari sarungnya," pungkasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (22/6) mendatang, pihak JPU kejaksaan Negeri Langkat masih akan menghadirkan beberapa saksi lainnya, beserta saksi mahkota.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi