Info Haji 2023

Jemaah Calon Haji Dianjurkan Bayar Dam Kepada Lembaga Resmi

Jemaah Calon Haji Dianjurkan Bayar Dam Kepada Lembaga Resmi
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jeddah - Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat, menganjurkan kepada jemaah haji agar membayar dam atau denda bagi haji tamattu' melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan pihak Pemerintah Arab Saudi, menyusul banyaknya tempat pembayaran tak resmi yang tak mematuhi syariat berlaku.

Sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, jemaah bisa mengambil cara dengan membeli kupon dari bank lewat kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan lainnya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi.

“Jangan yang tidak memiliki izin,” kata Arsad kepada Tim Media Centre Haji (MCH), Jumat (16/6).

Kata dia, selain harus cek usia kambingnya sudah sesuai atau belum, kambingnya juga harus sehat berumur 1 tahun dan tidak berpenyakit. Tempat penyalurannya harus dicek. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus dicek.

“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya kemana. Karena, sesuai fikih hatrus disalurkan pada orang orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria,” sambungnya.

Saat ini PPIH Arab Saudi sendiri mencoba mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran dam. Salah satunya perbaikan tata kelola dam. Untuk jemaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi terkait pembayaran dam,” tambahnya.

Pihaknya akan menunjukkan lokasi lokasinya yang berhubungan dengan pihak penyelenggara pembayaran dam.

“Kami saat ini sesuai dengan SE Kemenag RI menetapkan harga referensi dam 600 Riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” pungkasnya.

Terkait dengan pemotongan dilakukan pada bulan haji, kemudian semua proses memenuhi kaidah syariah, hewan harus sehat, dan ada dokter yang memeriksa hewan kurbannya, jangan sampai kambingnya punya penyakit. Itu harus dihindari sekali.

“Untuk baiknya membayar dam dilakukan sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi