Halangi Tugas Jurnalis, Rakes Dituntut 6 Bulan Penjara

Halangi Tugas Jurnalis, Rakes Dituntut 6 Bulan Penjara
Halangi Tugas Jurnalis, Rakes Dituntut 6 Bulan Penjara (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik dituntut 6 bulan penjara di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rakes dinyatakan secara sah bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian, Selasa (27/6).

Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim kemudian menetapkan jadwal putusan. Dirinya menjadwalkan bahwa putusan akan dilaksanakan Selasa, 11 Juli 2023.

"Untuk putusan dijadwalkan tanggal 11 Juli 2023," kata hakim As'ad.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi