Kajari Tegaskan Tak Ada Kelangkaan dan Penimbunan Pupuk Subsidi di Sergai, Stok Sudah Disalurkan

Kajari Tegaskan Tak Ada Kelangkaan dan Penimbunan Pupuk Subsidi di Sergai, Stok Sudah Disalurkan
Romel Tarigan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Seirampah - PT Pupuk Indonesia (PI) telah mendistribusikan ratusan ton pupuk subsidi kepada petani di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pupuk subsidi tersebut untuk memenuhi keperluan petani di musim tanam (MT) I bulan Juni dan Juli 2023.

Kajari Sergai, Muhammad Amin, melalui Kasi Intelijen, Romel Tarigan mengatakan, pupuk tersebut sebelumnya disimpan di gudang PT Pupuk Indonesia (PI) di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Pupuk itu memang sengaja disimpan untuk keperluan petani musim tanam Juni dan Juli tahun 2023. Dan, karena sudah memasuki musim tanam maka ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska itu telah didistribusikan ke petani sejak Juni hingga Juli 2023,” kata Romel.

Romel mengatakan itu di kantor Kejari Sergai, Senin (17/7) kemarin. Menurutnya, stok pupuk bersubsidi itu disalurkan melalui distributor ke pemilik kios pupuk resmi di seluruh kecamatan di Sergai. Selanjutnya disalurkan ke petani yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Juni 2023 lalu, lanjut Romel, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan distributor pupuk bersubsidi di Sergai.

Hadir masing-masing perwakilan pemilik kios pupuk dan petani penerima pupuk bersubsidi. Pertemuan digelar terkait isu yang beredar tentang adanya penimbunan pupuk bersubsidi di Sergai baru-baru ini.

Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska bersubsidi.

Untuk sektor pertanian sesuai kebutuhan menurut Romel, diatur dalam Permendag No 4 Tahun 2023.

Mengenai tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan jenis tanaman. Yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai.

Untuk tanaman hortikultura meliputi cabai, bawang merah, bawang putih. Sedangkan untuk tanaman perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.

"Sedang untuk ubi kayu dan sawit rakyat saat ini tidak disubsidi lagi," ungkapnya.

Pupuk yang disubsidi pemerintah lanjut Romel, juga hanya jenis urea dan NPK Phonska. Sedangkan jenis pupuk ZA, SP36 dan Petroganik tak lagi masuk daftar pupuk bersubsidi.

Merujuk hasil pertemuan, lanjut Rommel, disimpulkan bahwa tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di Sergai. Seluruh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi yang diterbitkan oleh Kementrian Pertanian, dapat dan telah menerima pupuk bersubsidi.

"Juga tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi di gudang," tegasnya.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi