Diduga Kriminalisasi Petrus Persaoran Sinaga, Mantan Kanit Polsek Medan Area Dilapor ke Propam Polda Sumut

Diduga Kriminalisasi Petrus Persaoran Sinaga, Mantan Kanit Polsek Medan Area Dilapor ke Propam Polda Sumut
Kuasa Hukum Petrus Parsaoran Sinaga, Andreas Marojahan Sinaga saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petrus Parsaoran Sinaga, diduga dijadikan 'Kambing Hitam' perseteruan antara mantan Kapolsek Medan Area dan Mantan Kanit Reskrim atas kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu di PN Medan.

Ia dituduh terlibat kepemilikan sabu yang ditemukan di kamar kost 88 milik Jenny, Jalan Berdikari, Medan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Petrus Parsaoran Sinaga, Andreas Marojahan Sinaga.

Katanya bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi Polsek Medan Area, di mana saat penemuan narkoba tersebut, kliennya ditangkap atas kasus pencurian.

"Jadi kedatangan kami kemarin ke Propam Polda Sumut adalah untuk melaporkan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan secara masif dan secara terstruktur, bersama-sama yang merugikan kepentingan hukum klien kami oleh oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Medan Area," katanya, Jumat (21/7).

Andreas menegaskan bahwa pada 10 Mei 2022, kliennya bukan ditangkap perkara narkotika namun ditangkap kasus pencurian di kamar kost milik Jenny. Saat itulah ditemukan sabu di dekat tempat tidur. Namun setelah 3 hari ditangkap, pemilik kamar kost dilepas.

"Anehnya setelah 10 bulan berlalu, klien kami dinyatakan sebagai tersangka kepemilikan narkoba setelah pada tanggal 10 November 2022 terungkapnya penemuan barang bukti sabu tersebut dalam penguasaan penyidik Aipda Suhendri yang saat ini menjadi 'pesakitan' di PN Medan atas laporan Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin yang juga melaporkan AKP Philip Antonio Purba ke Propam Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti sabu," tegasnya.

Andreas merasa heran dengan tindakan penyidik, di mana sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan dan laporan Polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.

"Sedangkan saat itu tidak pernah adanya dilakukan laporan polisi sebagaimana diatur didalam Perkap Kapolri bahwa jika ada temuan narkotika, seketika itu juga penyidik berhak nemeriksa dan melaporkan. Faktanya klien kami diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 4 Maret 2023 yang mana laporan tersebut dibuat pada 29 Maret 2023. Sungguh aneh, sangat mustahil orang diperiksa BAP baru selanjutnya dibuat laporan polisinya," terangnya.

Andreas berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi segera mengatensi laporannya tersebut.

"Harapan kami, kami sudah membuat surat kepada Kapolri, Kadiv Propam, Kabareskrim dan kepada Kapoldasu kami meminta atensi untuk bersih-bersih dari oknum polisi yang tidak sesuai prosedur," harapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan memproses laporan tersebut.

"Masih dalam proses," ucapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi