Kini, Dirjen Imigrasi Punya Sistem Kenali Wajah Buronan

Kini, Dirjen Imigrasi Punya Sistem Kenali Wajah Buronan
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023) (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai teknologi terbaru mengenali wajah guna mencekal orang yang masuk dalam daftar larangan sementara keluar dari Wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Silmy saat konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyeludupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8).

"Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujar Silmy kepada awak media, seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, teknologi tersebut tidak membutuhkan banyak data dari target yang akan dicekal ke luar negeri. Pihaknya hanya membutuhkan foto orang tersebut untuk diamankan.

Adapun saat target tersebut berada di Imigrasi, teknologi terbaru itu akan mengeluarkan semua data paspor beserta riwayat perjalanannya selama di luar negeri. Hal ini dinilai memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.

"Ini memudahkan kami untuk mengamankan siapapun yang jadi target kami dalam hal penegakan hukum dan juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan sebagainya," jelasnya.

Tidak hanya itu, Silmy mengaku teknologi yang baru digunakan tahun ini dapat meningkatkan kemampuan dalam mengejar target lainnya. Operasi di Bali juga cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran ketimbang awal tahun 2023 atau tahun sebelumnya.

Selain itu, teknologi terbaru ini membantu Ditjen Imigrasi menangkap ODG (37) pelaku pemalsuan cap keimigrasian Indonesia yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

ODG diketahui beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.

Saat ingin membuat Visa Amerika Serikat, pihak kedutaan menaruh kecurigaan pada cap keimigrasian sejumlah paspor WNI. Pihak Kedutaan pun segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.

Pada tahap ini Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang. Ketika dimintai keterangan, mereka mengaku kalau direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT MCP.

Untuk itu, penyidik telah melakukan panggilan kepada ODG sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ditjen imigrasi memasukkan ODG ke dalam daftar pencekalan.

Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. ODG dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ini ketangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kamu kejar, kami cari tapi berhasil kami amankan ketika mau melintas," pungkas Silmy.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi