Pemkab Tapsel Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut

Pemkab Tapsel Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut
Pemkab Tapsel Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

“Penghargaan dengan predikat informatif itu diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang di wakili Asisten Perekonomian Pembangunan Agus Tripriyonodi Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (15/8)," kata Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Rabu (16/8).

Dikatakan, Pemerintah Tapsel diundang untuk memberikan presentase monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

"Maka dengan itu, Pemerintah Tapsel semakin memahami bahwa pada dasarnya pemerintah diliputi oleh aturan sehingga pemerintah berkewajiban untuk mengungkap informasi yang berhak diketahui publik," katanya.

Melalui penerimaan anugerah keterbukaan informasi publik ini kata Dolly, Pemkab Tapsel berarti sudah memenuhi aturan perundang-undangan dalam memberi ruang untuk pengungkapan informasi publik melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.

“Sehingga kami berharap, masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut melalui lembaga yang resmi," pungkasnya.

Diharapkannya, capaian tersebut pemerintah daerah bersama dengan masyarakat dapat terus bekerja sama untuk dapat mencapai Tapsel yang lebih baik.

"Mudah-mudahan Tapsel bisa menunjukkan akuntabilitas terhadap pemerintah dan masyarakat agar terus mendukung pembangunan di Tapanuli Selatan," ucapnya.

(HIH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi