Disdik Sumut Dinilai Langgar Penetapan Peserta Karate O2SN

Disdik Sumut Dinilai Langgar Penetapan Peserta Karate O2SN
Karateka kadet saat bertanding dalam Kejurda FORKI Sumut 2023 di Gedung Serba Guna Unimed (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam menentukan peserta cabang karate Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMA Provinsi Sumatera Utara 2023. Disdik Sumut bahkan dinilai melanggar aturan dan mencederai sportivitas.

Ketua Umum FORKI Sumut, DR H Rahmat Shah melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres), Delphinus P Rumahorbo, menyebut, pembinaan cabang olahraga dilakukan secara bertahap, berlanjut dan bertingkat. Hal itu untuk memastikan hasil maksimal.

Namun, keputusan Disdik Sumut yang tertuang dalam surat nomor: 800/7690/BID.PSMA/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 justru melanggar aturan dan mekanisme dalam memilih atlet terbaiknya.

"Sebab kita tidak tahu bagaimana proses munculnya nama-nama ini. Kita tidak pernah mendapat surat untuk melaksanakan seleksi," tutur Pelatih Kepala Cabor Karate Pelatda PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Dojo FORKI Sumut, Sabtu (2/9).

Hal itu, lanjutnya, telah mencederai sportivitas yang harus dijunjung tinggi dalam setiap kompetisi. Sebab, tahap seleksi menjamin hak atlet untuk mendapat kesempatan yang sama.

Sebelumnya, tambah Delpinus, Disdik Sumut bekerja sama dengan FORKI kabupaten/kota telah melaksanakan seleksi O2SN baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Dari situ dihasilkan atlet-atlet terbaik di cabang olahraga dan kelasnya.

"Disdik seharusnya melaksanakan seleksi di tingkat provinsi yang diikuti atlet terbaik dari hasil seleksi kabupaten/kota. Nah, juara pada seleksi provinsi ini yang akan mewakili Sumut pada O2SN tingkat nasional," jelasnya.

Demi menjaga kualitas atlet, FORKI Sumut meminta Disdik Sumut untuk melaksanakan seleksi sebelum menentukan atlet-atlet perwakilan daerah yang dikirim ke kompetisi tingkat nasional. Sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini dalam menjaga sportivitas. Apalagi, kompetisi ini sekaligus pertaruhan marwah Sumut.

Karena itu, FORKI Sumut sebagai pemilik aturan dan peraturan dalam pembinaan cabang olahraga karate, segera menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Pengurus Besar (PB) FORKI terkait penetapan peserta O2SN Jenjang SMA Provinsi Sumut 2023 ini, pungkas Delphinus.

(GAS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi