Ratusan Kader PDIP Sumut Demo, Desak Rapidin Selesaikan Isu Korupsi yang Libatkan Namanya

Ratusan Kader PDIP Sumut Demo, Desak Rapidin Selesaikan Isu Korupsi yang Libatkan Namanya
Ratusan Kader PDI Perjuangan Sumut Demo, Desak Rapidin Simbolon Selesaikan Isu Korupsi yang Libatkan Namanya (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ratusan simpatisan dan kader unjuk rasa di depan Kantor DPD PDI Perjuangan, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/9).

Mereka meminta Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menyelesaikan persoalan kasus korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya.

Koordinator Aksi, Tegap Sembiring mengatakan, mereka datang hanya untuk meminta Rapidin Simbolon memberikan penjelasan soal kasus yang menyeret namanya, dan meminta Rapidin Simbolon bersikap tegas mengenai hal itu.

"Kalau memang salah, katakan salah, kalau memang benar, adakan gugatan atau minta surat sepotong kepada Kejaksaan Tinggi agar kami di bawah ini tidak terjadi pro kontra," katanya.

Tegap dan rekan-rekannya kemudian meminta waktu kepada Rapidin Simbolon untuk beraudensi agar mengklarifikasi bagaimana sebenarnya persoalan yang menyeretnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.

"Padahal kita berjuang untuk tiga kali agar PDI Perjuangan menang dan mengantar Bapak Ganjar Pranowo jadi Presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Tegap menuturkan, Rapidin Simbolon dinilai belum memiliki kapasitas menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, karena membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Rapidin Simbolon juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumut jika memang ikut terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan," tuturnya.

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi