Kasus Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Medan

Kasus Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Medan
Kasus Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan. Achiruddin terbukti tidak terlibat kasus penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti tuntutan Jaksa.

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Oloan dalam persidangan di PN Medan, Senin (30/10).

Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oloan lalu meminta agar Achiruddin dibebaskan. "Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ucapnya.

Setelah mendengar keputusan hakim Achiruddin tampak melakukan sujud syukur dan setelah itu tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan. "Terima kasih," ujar Achiruddin singkat lalu meninggalkan ruang persidangan.

Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi Randi irit bicara.

"Tanya saja ke humas Kejati," ujar singkat.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Randi mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Awalnya, Achiruddin bersama empat temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.

Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim. Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta.

"Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar Jaksa.

Setelah itu, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke dalam baby tank," kata Jaksa.

Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deliserdang.

"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.

BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.

Selanjutnya solar dari tangki mobil boks dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.

"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar Jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar Jaksa.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi