Hassanudin Pastikan Pemprov Sumut Menindaklanjuti Enam Arahan Jokowi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menindaklanjuti 6 arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Arahan tersebut diberikan Jokowi saat bertemu para Kepala Daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10).
Ke-6 arahan dari Jokowi antara lain tentang pengendalian inflasi, super el nino, kemudahan perizinan investor, alokasi dana untuk stimulus ekonomi, mendukung program prioritas pemerintah, penurunan angka kemiskinan ekstrim dan ASN netral di Pemilu. Hassanudin yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan Pemprov Sumut akan berupaya maksimal untuk mengimplementasikannya.
“Ada enam arahan Presiden, tentu kita akan tindak lanjuti dan kita implementasikan di Sumut, sehingga sosial ekonomi kita tetap baik dan stabil,” kata Hassanudin, usai pertemuan.
Terkait inflasi, Juli 2023 Sumut berada di angka 2,54% year on year (yoy), 0,11% lebih tinggi dari nasional di periode yang sama. Ini diakibatkan naiknya harga kebutuhan pangan, minuman dan tembakau. Hassanudin mengatakan, Pemprov Sumut telah melakukan beberapa program sehingga saat ini harga pangan, terutama beras telah stabil.
“Sudah stabil setelah kita beberapa kali melakukan program-program seperti pasar murah dan intervensi pasar, kita akan terus berupaya menjaga kestabilan harganya,” kata Hassanudin.
Selain 6 arahan di atas, Presiden Jokowi juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk menjaga kerukunan masyarakat karena sebentar lagi akan memasuki tahun politik. Jokowi meminta pemerintah segera mendeteksi permasalahan sedini mungkin.
“Yang terakhir, menjaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan-percikan yang berkaitan dengan politik selesaikan dengan baik,” kata Jokowi.
Selain seluruh Kepala Daerah, pertemuan ini juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir juga perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Menpan RB, Kementerian PPN Bappenas dan Kemendikbud Ristek.
(REL/RZD)