Kwon Ji-yong Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penggunaan Narkoba

Kwon Ji-yong Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penggunaan Narkoba
G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk diinterogasi terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. (Reuters/Kim Hong-Ji)

Analisadaily.com, Incheon - Mantan pentolan band K-pop BIGBANG, yang dikenal sebagai G-Dragon, muncul untuk diperiksa polisi pada Senin (6/11) atas tuduhan penggunaan narkoba ilegal, yang terbaru dari serangkaian artis Korea Selatan terlibat kasus narkotika tingkat tinggi.

Investigasi terhadap penyanyi dan rapper, yang bernama asli Kwon Ji-yong, terjadi di tengah tindakan keras yang sedang berlangsung terhadap obat-obatan terlarang oleh pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Setelah tuduhan tersebut pada akhir bulan Oktober, saham beberapa agensi K-pop, termasuk mantan agen Kwon, YG Entertainment (122870.KQ), jatuh, meskipun kemudian kembali pulih.

Kwon, 35, berdiri sebentar di hadapan media sebelum memasuki kantor polisi di Incheon di mana bintang film pemenang Oscar "Parasite", Lee Sun-kyun, juga diinterogasi pada akhir pekan atas tuduhan terpisah penggunaan narkoba.

Kwon, yang mengenakan setelan jas berwarna gelap, membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa dia datang untuk menghilangkan kecurigaan terhadap dirinya.

“Tidak benar (tuduhan) kejahatan terkait narkoba,” ujarnya saat ditanya apakah dirinya menyalahgunakan obat-obatan terlarang dilansir dari Reuters.

Lee menolak menjawab pertanyaan tentang penggunaan narkoba ketika dia meninggalkan kantor polisi pada hari Sabtu, hanya mengatakan dia menjawab semua pertanyaan yang diajukan polisi sejauh pengetahuannya.

Serangkaian penangkapan dalam beberapa bulan terakhir, termasuk ahli waris chaebol dan selebritas, atas tuduhan narkoba telah mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan tindakan keras terhadap narkotika dan pemeriksaan bea cukai.

Korea Selatan memiliki undang-undang narkoba yang ketat, dan kejahatan biasanya dapat dihukum setidaknya enam bulan penjara atau hingga 14 tahun bagi pelaku dan pengedar yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Media sosial dan perjalanan ke luar negeri telah membuat obat-obatan terlarang lebih mudah diakses, kata para pendukung rehabilitasi narkoba.

Kwon bukanlah anggota BIGBANG pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Pada tahun 2017, TOP, yang bernama resmi Choi Seung-hyun, menerima hukuman percobaan 10 bulan penjara karena penggunaan ganja, setelah dia mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman untuk menghindari hukuman penjara.

Seungri, yang bernama asli Lee Seung-hyun, dihukum pada tahun 2021 karena kolusi dalam penggelapan pajak, penyuapan, dan skema prostitusi dan menjalani hukuman penjara 18 bulan.

BIGBANG mendominasi kancah K-pop setelah debut mereka pada tahun 2006. Kwon dan empat mantan anggota lainnya dan saat ini telah bersolo karir.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi