Pendaftaran Calon Ketua KONI Asahan Dibuka

Pendaftaran Calon Ketua KONI Asahan Dibuka
Ketua Penjaringan Pendaftaran Calon Ketua KONI Asahan, Taufik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan, membuka pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Asahan periode 2023-2027.

Ketua tim Penjaringan dan Penyaringan Taufik mengatakan, pendaftaran bakal calon ketua umum dibuka pada tanggal 20-25 November 2023. Sedangkan pengambilan formulir kita tentukan pada tanggal 27-28 November 2023 di Sekretariat Kantor KONI Kabupaten Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Terminal Madya Kisaran.

"Peserta yang dapat menjadi bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Asahan adalah individu, orang perorangan yang peduli dan mempunyai komitmen untuk memimpin KONI Kabupaten Asahan dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Taufik, Selasa (21/11).

Lebih lanjut dia menerangkan, ada 34 cabang olahraga (cabor) yang akan ikut pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Asahan nantinya.

"Musorkab akan kita laksanakan pada 6 Desember 2023," jelasnya.

Menurutnya, bakal calon ketua umum wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, KTP, surat keterangan catatan kepolisian, dan pas foto.

"Mempunyai kemampuan managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi KONI Kabupaten Asahan. Mampu bekerjasama dengan badan usaha dan instansi terkait guna menunjang pembinaan olahraga prestasi serta menjalin kerjasama dengan badan-badan olahraga tingkat regional dan mendapat 30 persen dukungan dari anggota KONI Kabupaten Asahan minimal 10 surat dukungan," ujarnya.

Dia menjelaskan, surat dukungan ditandatangani dan distempel di atas meterai sepuluh ribu oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga (Cabor), yang mempunyai hak suara di Musorkab KONI Kabupaten Asahan 2023.

"Setiap anggota KONI Kabupaten Asahan hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI," ujarnya.

Selain itu, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi calon ketua umum. Di antaranya mempunyai visi dan misi yang jelas, serta pengetahuan dan kemampuan manajemen organisasi keolahragaan, mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, mampu dan bersedia mempersatukan anggota dan jajaran organisasi, mampu dan bersedia mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antar anggota dan setiap jajaran organisasi, komite atau organisasi keolahragaan baik di daerah maupun tingkat nasional, serta instansi Pemerintah dan swasta.

"Calon ketua harus mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi serta mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional,” pungkasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi