Tak Ada Larangan TPP Desa Maju Jadi Caleg

Tak Ada Larangan TPP Desa Maju Jadi Caleg
Kantor KPU Langkat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menegaskan tidak ada larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa pada lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk ikutserta sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Langkat, yang juga Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan, Muhammad Khair, menyikapi pro-kontra keikutsertaan dua TPP Desa di Kabupaten Langkat, atas nama Maria Lusiana Sitepu dan Wiwin Yusrizal, yang keduanya terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sesuai regulasi, memang tidak ada larangan bagi Tim Pendamping Profesional Desa maju dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024," ungkap Khair, saat dihubungi Analisa melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/12/2023) malam.

Dia mengakui, KPU Kabupaten Langkat telah menerima surat tembusan dari KPU RI terkait Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Masjid.

Dalam uraiannya, TPP Desa bukan termasuk pegawai atau karyawan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Apalagi berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, proses rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor: 512/PL.01.4-SD/05/2023, selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023, maka tidak diwajibkan seorang kandidat mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota legislatif, terkecuali diatur berbeda oleh instansi atau lembaga tempat bakal calon bekerja," ujar Khair.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Langkat, Dedi,melalui Sekretaris, Heri Widiyanto, saaat ditemui analisa di Kecamatan Stabat, tidak membantah dua calon legislatifnya terdaftar sebagai TTP Desa di Kabupaten Langkat.

Dalam hal ini, katanya, Maria Lusiana Sitepu terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029 nomor urut 1 dari PKB untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Langkat 2, dan Wiwin Yusrizal merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029 nomor urut 1 dari PKB untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Langkat 4.

"Kita sendiri tetap melanjutkan proses pencalonan mereka, karena memang tidak ada regulasi yang melarang TPP Desa ikutserta dalam proses pencalonan anggota legislatif," ujar Heri, sembari memperlihatkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023.

(WA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi