Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya menetapkan pemenang tender proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Simpang Marike-Timbang Lawang di Kabupaten Langkat (PHTC-5a) dengan nilai kontrak hasil negosiasi mencapai Rp33,47 miliar.
Meski secara administrasi proses tender berjalan kompetitif dengan jumlah peserta yang cukup banyak, namun perhatian pada efektivitas penggunaan anggaran terhadap volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Dokumen uraian singkat pekerjaan menyebutkan proyek ini berupa peningkatan struktur jalan sepanjang 5.700 meter atau 5,7 kilometer pada ruas Simpang Marike-Timbang Lawang. Dengan nilai kontrak Rp33,47 miliar, maka biaya yang dikeluarkan pemerintah mencapai sekitar Rp5,87 miliar per kilometer.
Angka tersebut tergolong cukup besar sehingga menuntut kualitas pekerjaan yang benar-benar mampu meningkatkan kemantapan jalan secara signifikan, bukan sekadar pelapisan ulang permukaan jalan.
Dalam dokumen pekerjaan disebutkan lingkup kegiatan mencakup pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, pekerjaan struktur, hingga pemeliharaan kinerja. Artinya, proyek ini tidak hanya berupa pengaspalan biasa, melainkan peningkatan struktur jalan yang secara teknis memang membutuhkan biaya lebih tinggi.
Namun demikian, perlu juga informasi lebih rinci mengenai kondisi eksisting jalan, lebar penanganan, ketebalan perkerasan, volume material yang digunakan, serta jenis pekerjaan struktur yang akan dilaksanakan. Hal ini untuk mengukur apakah nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah telah sebanding dengan manfaat yang akan diterima masyarakat.
Dari sisi efisiensi anggaran, hasil tender hanya menghasilkan penghematan sekitar Rp728 juta atau 2,13 persen dari HPS. Persentase efisiensi ini relatif kecil jika dibandingkan dengan banyaknya peserta yang mengikuti tender, yakni 35 perusahaan. Kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai seberapa ketat persaingan harga yang terjadi selama proses lelang.
Selain itu, masa pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan selama 200 hari kalender juga patut menjadi perhatian. Dengan nilai proyek yang besar dan lokasi pekerjaan yang menjadi jalur penting penghubung kawasan pedalaman Langkat, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar pekerjaan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Keberhasilan proyek jalan tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari umur layanan jalan setelah proyek selesai. Jalan yang menelan biaya hampir Rp6 miliar per kilometer semestinya mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberikan dampak nyata terhadap kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian dan perkebunan di kawasan tersebut.
Di sini, transparansi pelaksanaan, pengawasan kualitas pekerjaan, serta keterbukaan informasi mengenai progres dan volume pekerjaan menjadi kunci agar proyek senilai Rp33,47 miliar tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas, bukan sekadar menghabiskan anggaran daerah. (NAI/NAI)











