Baron Ungkap Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi Smart board Langkat

Baron Ungkap Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi Smart board Langkat
Baron Ungkap Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi Smart board Langkat (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2024, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).

Salah satu saksi yakni Bahrun Walidin alias Baron, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Dalam sidang diketuai hakim Yusafrihardi Girsang, Baron mengungkap sejumlah aliran dana dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut di hadapan majelis hakim dan ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat SA, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku PPK, serta BPS selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam keterangannya, Baron mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa BPS. Ia juga menjelaskan bahwa antara BPS dan ia sudah saling sejak 2020 dalam kapasitas hubungan bisnis. Ia menyebut menerima uang sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Ia menjelaskan, uang Rp800 juta yang diterimanya kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebutnya sebagai broker dan digunakan untuk kebutuhan distribusi barang. "Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang," ujarnya.
Saat ditanya mengenai aliran dana tersebut, Bahrun menyatakan akan menjelaskan secara berurutan.
Dalam persidangan, ia mengungkap adanya penyerahan uang kepada terdakwa SA. Ia mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp500 juta langsung ke kediaman SA
"Sebelumnya saya tidak ingat lagi tanggalnya, tapi saya ada mengantar. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong. Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman SA," ungkap Bahrun.
Selain itu, Bahrun juga menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada SA yang dilakukan di sebuah tempat bernama Nuansa Kopi.
Bahrun juga mengatakan SA kembali mengambil uang secara langsung saat dirinya berada di sebuah klinik gigi kawasan Ring Road.
Menurutnya, SA datang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dan mengambil uang tersebut secara langsung. "Beliau datang sendiri mengendarai mobil Innova Reborn menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road, saya lagi berobat gigi," katanya.
Dengan demikian, Bahrun menyebut total uang yang diserahkan kepada SAmencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk pemberian lain dalam jumlah lebih kecil. "Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait kebenaran keterangannya, Bahrun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya. "Insya Allah benar, saya bisa mempertanggungjawabkan dunia akhirat ini," tegas Bahrun.
Selain menyebut aliran dana kepada SA, Bahrun juga mengungkap adanya uang sekitar Rp2 miliar yang diarahkan untuk diserahkan kepada seseorang yakni Is yang disebutnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Yang Rp2 miliar itu sesuai arahan, juga disuruh antar ke Is BPKAD," ungkapnya.
Menurutnya, ia diperintahkan oleh terdakwa BPS untuk menyerahkan uang tersebut. Uang untuk SA diserahkan sebelum proses pengklikan di LKPP, sedangkan uang Rp2 miliar untuk Is diserahkan setelah proses pengklikan dan setelah perusahaan BPS ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Saat ditanya majelis hakim apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana, Bahrun menjawab tidak ada. "Tidak ada lagi, Yang Mulia," jawabnya.
#Bantah Saksi#
Menanggapi keterangan Bahrun, terdakwa BPS membantah pernah memerintahkan saksi menyerahkan uang kepada pihak lain. "Tidak ada saya suruh, Yang Mulia," kata BPS.
Terdakwa SA juga membantah menerima uang sebagaimana disampaikan Bahrun dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Fatimah selaku istri terdakwa BPS, Kelvin selaku anak terdakwa BPS, serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut mengaku tidak mengetahui persoalan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Ia menyebut proyek itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. "Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Disdik Langkat," ujar Faisal.
Menurutnya, ia hanya mendorong adanya inovasi di bidang pendidikan Kabupaten Langkat yang kemudian diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard.
"Saya dalam rangka menciptakan inovasi di dunia pendidikan Kabupaten Langkat, dan itu diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard," katanya.
Penasihat hukum SA, Togar Lubis, sempat menyinggung dugaan adanya intervensi Faisal Hasrymi dalam proyek tersebut. Namun ia membantah tudingan itu. "Tidak ada intervensi," tegas Faisal.
Dalam perkara ini, SA bersama Supriadi selaku PPK dan BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.
BPS juga disebut terafiliasi dengan PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat Sekolah Dasar (SD), serta PT Gunung Emas Eka Putra (Ekaputra) sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi