KAI Divre II Sumbar Catat 28 Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Sepanjang 2023

KAI Divre II Sumbar Catat 28 Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Sepanjang 2023
Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padang - Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang, yakni di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang-Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus-Padang.

PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, dan Pecinta Kereta Api.

"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, TengokKanan, Kiri, Aman, Jalan)," jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat, Rabu (27/12).

Dalam sosialisasi tersebut turut dilakukan pembagian stiker, pembentangan spanduk dan pembagian souvenir berisi terkait keselamatan dan imbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di pelintasan sebidang.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa “Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

Sementara untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api”, Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemrintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Sofan.

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi