Bupati Labuhanbatu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Labuhanbatu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Konferensi pers di Gedung KPK RI, Jumat (12/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers yang menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penahanan ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jumat (12/1). Pihak KPK mengumumkan bahwa tim mereka telah mengamankan 10 orang pada hari itu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Di antara mereka adalah Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, sejumlah individu swasta, dan staf dari Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Identitas mereka tidak diumumkan dalam konferensi pers tersebut.

Kejadian ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau mereka yang mewakilinya dalam rangka pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penyerahan sejumlah uang secara tunai atau melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, tim KPK segera bergerak dan berhasil mengamankan para pihak terkait.

Dalam operasi ini, sejumlah uang tunai senilai sekitar Rp551,5 juta diamankan. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar. Para pihak yang diamankan bersama dengan barang bukti yang terkait kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemintaan keterangan.

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, penyelidikan segera dilakukan oleh lembaga tersebut. Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan informasi yang cukup, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka pun ditetapkan dan diumumkan.

"Para tersangka tersebut termasuk Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa individu swasta," kata Juru bicara (Jubir) KPK RI Ali Fikri.

Kata Ali Fikri penangkapan itu diduga terjadi pemalsuan dokumen dan intervensi Bupati Labuhanbatu dalam proyek-proyek pengadaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Salah satu proyek yang menjadi perhatian Bupati Labuhanbatu adalah proyek peningkatan jalan di beberapa kecamatan. Bupati Labuhanbatu diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

"Para kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan harus membayar sejumlah uang fee, berkisar antara 5% hingga 15% dari nilai proyek," ucapnya.

Pemberi suap tersebut kemudian melakukan penyerahan uang kepada orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu pada awal Januari 2024. Uang tersebut diserahkan melalui transfer rekening bank dan tunai. Sebagai bukti awal, jumlah uang yang diterima Bupati Labuhanbatu sekitar Rp551,5 juta dari total dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar.

KPK masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut memberikan suap kepada Bupati Labuhanbatu melalui orang kepercayaannya. KPK juga akan terus melanjutkan penanganan kasus ini untuk mengungkap dugaan perbuatan korupsi lain yang terlibat.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan para pemberi suap lainnya selama 20 hari sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK," tegas Ali Fikri.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan pemberian suap dan penerimaan suap sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi