Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Binjai Sarat Pelanggaran Pemilu, PKS Kecewa dengan Bawaslu

Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Binjai Sarat Pelanggaran Pemilu, PKS Kecewa dengan Bawaslu
Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah, diabadikan bersama jajaran pengurus partai. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai, Sumatera Utara, menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Minggu (14/01/2024). Pasalnya, kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan pemilu.

"Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Walikota Binjai dan KPU Binjai," ujar Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah, saat dihubungi via sambungan telepon seluler, Minggu (14/01/2024) malam.

Menurut Muhty, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye, karena para peserta hadir dengan memakai atribut kampanye, serta secara terbuka mempromosikan dan mengajak masyarakat Kota Binjai memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Atas dasar itu dia pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas, karena kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.

"Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp 100 ribu," terang Muhty.

Seperti diketahui, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai berlangsung pada Minggu (14/01/2024) pagi hingga siang. Kegiatan ini dimeriahkan dengan Jalan Santai, Hiburan Rakyat, dan Undian Berhadiah, serta dihadiri ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Turut hadir, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Binjai, Amir Hamzah, Bupati Langkat, yang juga Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Syah Affandin, Ketua DPRD Kota Binjai, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra, serta pimpinan dan pengurus partai politik pengusung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02.

(WA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi