Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Sabu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Sabu
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, saat melakukan pers rilis di Mapolres Langsa, Jumat (9/2) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa menyita 1 Kg lebih atau 1.061 gram sabu sekaligus dari 3 pelaku yang kini ditetapkan di 2 lokasi berbeda.

"Kita berhasil menyita 1 Kg lebih sabu dan menangkap tiga tersangka pada Rabu (7/2) malam di dua lokasi yang berbeda," jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Jumat (9/2).

Ketiga tersangka yakni berinisial AM (29) warga Gampong (desa) Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33) warga Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36) warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.

Mendapatkan informasi itu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata informasi itu benar bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Langsa, dan polisi langsung menuju ke daerah tersebut.

Kemudian saat dilakukan penggerebekan di perkarangan Masjid Julok terlihat ada 2 pelaku yakni AM dan IS, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor jenis Honda Scoopy milik AM ditemukan 1 paket besar sabu seberat 1 Kg lebih.

"Kita lakukan interogasi terhadap keduanya, untuk pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka MU," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, polisi melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan TR, masih DPO yang diduga telah menjual sabu tersebut.

Namun, tersangka TR belum berhasil ditemukan dan di Puskesmas Lhoksukon diamankan 1 unit mobil ambulance jenis Toyota Kijang Innova warna putih nopol BL 1025 KK.

"Mobil ambulance tersebut diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap itu diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan ke Langsa.

"Kini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi