Beraksi Tak Jauh dari Kantor Polisi, 2 Pencuri Laptop Ditangkap

Beraksi Tak Jauh dari Kantor Polisi, 2 Pencuri Laptop Ditangkap
Tersangka HS dan AY memperlihatkan barang bukti laptop dan tas hasil curian mereka (Analisadaily/Wardika Aryandi)

Analisadaily.com, Binjai - Aksi nekat dilakukan dua pria di Kota Binjai, Sumatera Utara. Mereka diketahui mencuri laptop dari sebuah TK, yang terletak berdampingan dengan Mapolsek Binjai Kota dan Rumah Dinas Kapolres Binjai, Senin (19/2).

Akibat aksi kejahatan ini, kedua tersangka yang masing-masing berinisial HS (41) dan AY (36), segera diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota. Mereka ditangkap pada Senin (19/2) sore, atau kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Binjai. Dalam hal ini, HS tercatat sebagai warga Jalan Kedondong, Kelurahan Bandarsenembah, Kecamatan Binjai Barat, dan AY warga Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan K.H. Samanhuddi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, saat hendak menjual barang-barang hasil curian.

"Dalam operasi penangkapan ini, diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah laptop berikut tasnya, dan sebilah pisau," ucap Riswansyah, Selasa (20/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HS dan AY diduga menyelinap masuk ke dalam Ruang Kepala Sekolah dengan cara mencongkel jendela Ruang UKS. Aksi kedua pelaku diperkirakan berlangsung pada Senin (19/2) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.

Setelah berada di dalam ruangan, tersangka HS dan AY kemudian menjarah sebuah laptop, lalu keluar dari Ruang Kepala Sekolah dengan cara membuka pintu kantor.

"Kasus pencurian ini diketahui oleh kepala sekolah pada Senin (19/2) pagi, saat hendak membuka kantor," jelas Riswasnyah.

Namun saat hendak masuk, dia justru merasa curiga karena pintu kantor dan jendela Ruang UKS kondisinya sudah terbuka. Bahkan ketika memasuki ruang kerjanya, sang kepala sekolah mendapati laptop sekolah sudah tidak di tempat.

Sadar jika ruang kerjanya sudah dimasuki pencuri, Kepala TK Kemala Bhayangkari 05 Kota Binjai selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Binjai Kota.

"Dalam kasus ini, HS dan AY terancam. Hukuman kurungan penjara selama lima tahun, karena disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Riswansyah.

(WA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi