Gerakan Merdeka Belajar Dukung Kemandirian Produk dalam Negeri

Gerakan Merdeka Belajar Dukung Kemandirian Produk dalam Negeri
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Denpasar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menjadi bagian dalam kegiatan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali. Mengangkat tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini akan berlangsung dari 4-7 Maret 2024.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek sebagai kementerian yang membidangi sektor pendidikan, telah diberikan instruksi khusus oleh Presiden melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut, pada kesempatan Business Matching ini, Kemendikbudristek menampilkan produk inovasi dari berbagai program Merdeka Belajar seperti Dana Padanan, Kompetisi Kampus Merdeka, Hibah Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan, serta program dan pendanaan lainnya.

“Berbagai program yang mendorong munculnya Produk Dalam Negeri (PDN) sebagai substitusi impor seperti charging station untuk mobil elektrik, bus listrik merah putih, drone, sepeda motor hasil konversi ke energi listrik, water quality meter dan lain-lain merupakan hasil pelaksanaan program-program Merdeka Belajar,” ucap Suharti dalam sambutannya pada acara media briefing Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024, Senin (4/3).

Suharti menambahkan bahwa bidang pendidikan saat ini memerlukan pasokan berbagai jenis PDN sebagai substitusi produk impor seperti kebutuhan peralatan laboratorium pada berbagai disiplin ilmu khususnya pada jenjang Perguruan Tinggi.

Dengan adanya Business Matching ini diharapkan menjadi media survei pasar yang komprehensif untuk memastikan kesiapan dan kesediaan PDN sebagai subtitusi produk impor dari industri di Indonesia. Kedepan, melalui penyampaian data kebutuhan belanja yang lebih detail dari Kementerian/Lembaga/Pemda dan BUMN, diharapkan industri dapat lebih siap dalam merespon kebutuhan belanja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A. Cahyanto juga menyampaikan hal senada bahwa penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan yang tengah digencarkan oleh Kemenperin, yakni substitusi impor. Jadi, kami optimistis produk industri kita bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” imbuhnya.

Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 ini merupakan kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kemenperin dan didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjembatani bertemunya pemilik anggaran dan perusahaan industri dalam negeri secara langsung. Terdapat lebih dari 182 booth produk dalam negeri yang telah bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mulai dari sektor industri agro, industri kimia hulu dan farmasi, logam mesin, alat transportasi dan elektronika, serta industri kecil dan menengah.

Ada 5 kegiatan utama yang akan dilaksanakan. (1) Desk Business Matching yang akan mempertemukan data kebutuhan produk dalam negeri dari pemilik anggaran dengan produsen yang telah tercatat dalam database Kementerian Perindustrian, (2) Penganugerahan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang akan diserahkan langsung oleh Presiden RI, (3) Pameran Produk Dalam Negeri, (4) Talkshow Akselerasi Sertifikasi TKDN, (5) Pojok Konsultasi yang disediakan untuk peserta kegiatan yang membutuhkan penjelasan teknis terkait dengan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengawasan, sertifikasi TKDN, sertifikasi TKDN IK, atau konsultasi lainnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi